HEBOH ! PERNIKAHAN SESAMA PRIA DI INDONESIA DI GAGALKAN POLISI
17 Mar 2016
Add Comment
Berkat laporan
warga Desa Teges Wetan, Kecamatan Kepil Kabupaten Wonosobo, Kepolisian Sektor
Kepil resor Wonosobo, Jawa Tengah, menggagalkan pernikahan sejenis, antara
sesama laki-laki, dengan cara persuasif dan kekeluargaan.
Dibantu oleh
Kepala Desa Teges Wetan, Hendri Puryanto, bersama perangkat desa dan beberapa
tokoh masyarakat (Tomas) serta tokoh Agama (Toga), akhirnya kedua calon
mempelai berikut orangtua masing-masing menyadari kemudian mengurungkan niat
untuk melangsungkan pernikahan.
Andi Budi Sutrisno
alias Andini (27), si calon pengantin yang diasumsikan sebagai pengantin
perempuan telah berpakaian pengantin putri. Bahkan orangtuanya sudah
mengumumkan pernikahan anaknya kepada Jamaah pengajian sejak 3 hari sebelumnya.
Pihak keluarga
Andini juga sudah memberitahukan akan menerima rombongan pengantin laki-laki
yang bernama Didik Suseno dari Pituruh, Kabupaten Purworejo.
Lebih parahnya
lagi, Andini dan keluarga sudah membagi-bagikan nasi kenduri kepada warga
sekitar sebagai wujud syukur pernikahannya.
Di lain pihak,
keluarga calon mempelai laki-laki sudah meminta surat numpang nikah (NA) dari
KUA Kecamatan Pituruh serta telah mengurus berkas pernikahan di KUA Kecamatan
Kepil, Kabupaten Wonosobo.
Namun karena
mengetahui bahwa calon mempelai perempuannya ternyata berjenis kelamin
laki-laki, permohonan tersebut langsung ditolak. Surat penolakan dari KUA Kepil
juga sudah disampaikan kepada pihak keluarga Suroso, orangtua Andini. Akan
tetapi pihak keluarga tetap bersikeras melanjutkan rencana pernikahan. Hal itu
diketahui oleh warga sekitar sehingga menolak dan melaporkannya ke Polsek
Kepil.
Anggota Polsek
Kepil terdiri dari Kanit Reskrim, Ajun Inspektir Polisi Satu Harsono, SH dan
dua anggota langsung mendatangi rumah keluarga Suroso di Dukuh Mejing, RT
04/02, Desa Teges Wetan, Kecamatan Kepil, Kabupaten Wonosobo, Sabtu
(12-03-2016).
Di lokasi,
Polisi kemudian mengumpulkan Kepala Desa dan Perangkat Desa serta tokoh
masyarakat dan tokoh agama guna memberikan penjelasan kepada calon mempelai dan
keluarga untuk mengurungkan niatnya. Kanit Reskrim memberikan pemahamn tentang
Hukum perkawinan menurut UU No. 1 tahun 1974.
"Dalam
undang- ndang tersebut, dijelaskan, bahwa pernihakan di Indonesia harus
dilakukan antara seorang laki – laki dengan seorang perempuan. Untuk satu laki
– laki dengan dua perempuan atau lebih saja ada beberapa syarat yang harus
dipenuhi. Apalagi ini. Antara laki – laki dengan laki – laki. Hukum jelas
melarangnya"ujar Kanit Reskrim, Aiptu Harsono, SH kepada kedua calon
mempelai dan keluarga.
Bahkan, diundang
pula salah seorang tokoh agama (Toga) yang merupakan pengasuh Pondok Pesantren
(Ponpes) Al-Iman Tanjunganom, KH Ismail.
" Jadi
Allah hanya menciptakan laki-laki dan perempuan. Mereka lahir sudah tegas bahwa
seorang laki-laki atau seorang perempuan. Tidak ada waria atau banci. Jika pada
pertumbuhannya ternyata ada waria atau banci, itu merupakan salah satu penyakit
kejiwaan yang perlu disembuhkan. Sedangkan pernikahan laki-laki dengan
laki-laki atau perempuan dengan perempuan, hukumnya adalah haram. Allah sudah
menerangkan dalam surat Al Hujurat ayat 13 yang artinya Hai manusia,
sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seoranglaki-laki dan seorang perempuan
dan menjadikan kamu berbangsa–bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal.
Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang
yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha
Mengenal,"ujar KH Ismail.
Akhirnya setelah
diberikan penjelasan, para calon mempelai dan keluarganya menyadari akan
kesalahan yang telah diperbuat serta bersedia tidak melanjutkan kegiatan
pernikahan tersebut.
Sementara itu,
calon mempelai 'perempuan' menyampaikan kekecewaannya.
"Sedih sih
mas. Namun mau bagaimana lagi. Karena memang tidak boleh menurut undang-undang
dan Agama, ya saya cuma bisa pasrah,"ungkap Andini.
Sementara itu,
Kapolsek Kepil, Ajun Komisaris Polisi Surakhman, SH mengatakan, pihaknya memang
langsung mendatangi lokasi dan menggagalkan pernikahan sejenis tersebut.
"Kami
menerima laporan dari masyarakat tentang rencana dilakukannya pernikahan
sejenis. Karena kegiatan ini jelas melanggar hukum dan meresahkan masyarakat
sekitar, Kami langsung bertindak dan menggagalkan pernikahan tersebut"
ucap Kapolsek Kepil. Agar ke depan tidak lagi terjadi kejadian seperti ini,
kami menghimbau kepada masyarakat untuk senantiasa saling peduli dan saling
mengingatkan satu sama lain. Jadi, ketika ada kegiatan yang bertentangan dengan
hukum, dapat dicegah dan tidak menimbulkan akibat yang fatal,"imbau AKP
Surakhman, SH.
sumber link di sini klik Bagi anda yang merasa bermanfaat silakan share terima kasih
0 Response to "HEBOH ! PERNIKAHAN SESAMA PRIA DI INDONESIA DI GAGALKAN POLISI"
Posting Komentar