-->

Jual Minuman Keras, Nenek Berumur 60 Tahun Ini Dihukum Cambuk Sebanyak 28 Kali !!!

Remita Sinaga atau yang lebih di kenal dengan Mak Ucok (60) warga Aceh Tengah ini dihukum cambuk sejumlah 28 kali oleh dua algojo.



Semasing algojo bakal menyambuk sejumlah 14 kali.

Berdasar pada ketentuan Mahkamah Aceh Tengah, Mak Ucok dapat dibuktikan bersalah lantaran sudah jual miras ditempat dagangnya di kampung baru, Aceh Tengah.

Memanglah terdengar mengerikan ya, tetapi hukuman cambuk ini dapat disebut tidaklah terlalu sakit.

Dapat saksikan sendiri videonya di internet, yang mana hukuman cambuk ini tak seperti di Tv yang hingga berdarah-darah.

Hukuman cambuk di Aceh ini tidaklah sampai seperti itu.

Pukulan cambuknya juga tidaklah terlalu keras.

Diinginkan begitu, beberapa pelaku bakal kapok serta akan tidak mengulangi lagi tindakannya.

0 Response to "Jual Minuman Keras, Nenek Berumur 60 Tahun Ini Dihukum Cambuk Sebanyak 28 Kali !!!"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel